Sejak 24 Juni 2014 Pemerintah mewajibkan seluruh produsen rokok
memberi peringatan bergambar seram pada bungkus rokok. Aturan tersebut
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan
Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan dan
Permenkes nomor 28/2013 Tentang
Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi Kesehatan pada Kemasan Produk
Tembakau, industri rokok wajib memberikan peringatan kesehatan bergambar (pictorial
health warning) sejak 24 Juni 2014.
Peringatan itu memang sejatinya perlu dilakukan untuk menggurangi
jumlah pengkonsumsi rokok di Tanah Air. Namun, pertanyaannya seberapa
efektif-kah peraturan ini?. Sebelumnya, setiap bungkus rokok terdapat tulisan
mengenai penyakit yang akan dialami oleh perokok aktif, bila terlalu banyak
mengkonsumsi. Tetapi, tulisan tersebut tak mampu menggurangi pengkonsumsi
rokok.
Peraturan ini dibuat karena tingginya masyarakat Indonesia
yang mengkonsumsi rokok. Saat ini rokok tidak hanya di konsumsi oleh Kaum Adam,
tetapi Kaum Hawa. Entah, apa yang membuat mereka mengkonsumsi rokok. Di pedesaan
pun sering kita temukan orang-orang Lansia yang masih tetap mengkonsumsi rokok.
Kenyataannya saat ini rokok tidak hanya di konsumsi oleh
orang-orang dewasa. tetapi telah
merambah kedalam kehidupan remaja. Banyak remaja usia SMP dan SMA telah
mengkonsumsi rokok. Tidak hanya itu, anak-anak SD pun telah banyak yang
mencicipi rokok.
Mengapa mereka semua merokok? Banyak jawaban yang akan kita
temukan bila mengajukan pertanyaan tersebut. Pertama, karena faktor lingkungan,
kedua adalah kecanduan.
Kesadaran seseorang untuk berhenti merokok sangat rendah,
karena rokok telah menjadi bagian hidup mereka. Apa lagi, terkadang banyak
orang tua yang tidak melarang secara tegas anak-anaknya untuk tidak merokok. Alasannya
pun banyak, ada orang tua yang mengatakan telah ‘Lelah’ melarang anak-anaknya untuk merokok, tapi si anaknya saja
yang selalu merokok.
Ada juga orang tua yang melarang anak-anaknya merokok bila
masih menempuh pendidikan, “Kalau kamu sudah bisa mencari uang sendiri, kamu
boleh merokok”. Kalimat tersebut sering kita dengar. Seolah-olah orang tua
mengizinkan anak-anaknya untuk merokok, tanpa harus mempertimbangkan faktor
kesehatan si anak.
Mungkin pemerintah harus membuat aturan pembatasan pembelian
rokok. misal Pemerintah membuat UU yang mengharuskan rokok harus dijual kepada
orang-orang yang sudah memiliki KTP, atau sudah berusia 22 tahun lebih. Kebijakan
ini dapat disasarkan kepada para remaja yang belum cukup umur.
Apapun Peraturan yang telah dibuat oleh Pemerintah, tanpa
diterapkan oleh masyarakat akan sia-sia. Begitu pun peraturan produsen rokok
sekarang ini yang mengharuskan bungkusnya terdapat gambar seram. Tanpa adanya
peran serta masyarakat aturan tersebut tidak akan berjalan.
Comments
Post a Comment