Sejak 24 Juni 2014 Pemerintah mewajibkan seluruh produsen rokok memberi peringatan bergambar seram pada bungkus rokok. Aturan tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan dan Permenkes nomor 28/2013 Tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi Kesehatan pada Kemasan Produk Tembakau, industri rokok wajib memberikan peringatan kesehatan bergambar (pictorial health warning) sejak 24 Juni 2014. Peringatan itu memang sejatinya perlu dilakukan untuk menggurangi jumlah pengkonsumsi rokok di Tanah Air. Namun, pertanyaannya seberapa efektif-kah peraturan ini?. Sebelumnya, setiap bungkus rokok terdapat tulisan mengenai penyakit yang akan dialami oleh perokok aktif, bila terlalu banyak mengkonsumsi. Tetapi, tulisan tersebut tak mampu menggurangi pengkonsumsi rokok. Peraturan ini dibuat karena tingginya masyarakat Indonesia yang mengkonsumsi rokok. Saat ini